Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk Pengamanan Penyelenggaraan Kegiatan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Kepolisian Resor
Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 dalam
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten
Semarang, perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah
Daerah; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2017
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pertanggungjawaban Hibah Kepada Kepolisian Resor
Semarang Dan Komando Distrik Militer 0714 Untuk
Pengamanan Penyelenggaraan Hari Raya ldul Fitri, Natal Dan
Tahun Baru, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten
Semarang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan yang ada sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik
Militer 0714 Untuk Pengamanan Penyelenggaraan Kegiatan di
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk pengamanan penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Semarang dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2017 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Dan Bantuan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa Insentif Rukun Tetangga/ Rukun
Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
bantuan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Bandungan di Kecamatan
Bandungan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023,
perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang untuk
insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan bantuan pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, disebutkan bahwa ketentuan
penggunaan Tambah Uang harus mendapat persetujuan
dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan
memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk
Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan bantuan pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan bantuan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023.
Besaran dana Tambah Uang untuk Insentif RT / RW / LKMK dan bantuan pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023 adalah Rp73.800.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 68 Tahun 2017
HIBAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 Untuk Pengamanan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil BUpati dan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
untuk pengamanan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri,
Natal dan Tahun Baru, Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Semarang merupakan urusan wajib yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang
sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; bahwa dalam rangka melaksanakan pengamanan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan
koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara Pemerintah
Daerah, Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer
0714, serta dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut
perlu adanya pemberian hibah kepada Kepolisian Resor
Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk
menunjang terwujudnya keamanan dan ketertiban
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
disebutkan bahwa Hibah kepada Pemerintah Pusat
diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya
berada dalam daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah
Kepada Kepolisian Resor Semarang Dan Komando Distrik
Militer 0714 Untuk Pengamanan Penyelenggaraan Hari
Raya Idul Fitri, Natal Dan Tahun Baru, Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Pemilihan
Kepala Desa Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah kepada Polisi Resor
Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 Kabupaten Semarang untuk
pengamanan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru,
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Quick Response System Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa dalam rangka menunjang terwujudnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu dibangun suatu sistem layanan tindak cepat terhadap aduan masyarakat sehingga memberikan jaminan kenyamanan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Quick Response System Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Quick Respon System dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 300 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 serta sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Semarang Nomor 88 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum,pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
913 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan Program Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja melalui Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dapat terlaksana dengart
pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan dana
Uang Persediaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Semarang Tahun 20-23-, perlu- ditetapkan penggunaan
dana Tam.bah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja melalui Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah pada Dinas Tenaga Kerja
Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujua..-ri Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Program Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga
Kerja Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Program Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga
Kerja Tahun Anggaran 2023.
Besaran dana Tambah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Tahun Anggaran
2023 adalah Rp219.873.000,00 (dua ratus sembilan belas juta delapan
ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 30, Pasal 44 ayat (3), pasal 46 ayat (4), Pasal 47 ayat (3), Pasal 49 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perpustakaan;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU kmor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 24 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, standar perpustakaan, penyelesaian, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengembangan koleksi perpustakaan, pembentukan perpustakaan, tata cara pendaftaran dan pemberian penghargaan naskah kuno, nama, bentuk, persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan gerakan pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan perpustakaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 68 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 103 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 103
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Semarang; bahwa untuk menyesuaikan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Pasal 2
huruf c, huruf d angka 6, huruf e angka 3 dan huruf e
angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Semarang, perlu meninjau kembali
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2020
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Bagian Ketiga Bab IV, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan ayat (1) Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan Bagian Kesembilan Bab IV, perubahan ayat (1) Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 25, perubahan ayat (1) Pasal 29, perubahan Bagian Kedua Puluh Tiga Bab IV, perubahan Pasal 31, penyisipan Pasal 31A, perubahan Bagian Ketiga Bab V, perubahan Bagian Kedua Puluh Tiga Bab V, perubahan Pasal 55, penyisipan Pasal 64A dan Pasal 64B, perubahan Lampiran XXV, Lampiran XXVI dan Lampiran XXVII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2020 diubah.
311 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu dan merata, serta sebagai upaya peningkatan
akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas, maka
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan hibah
kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman
Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang; bahwa agar pelaksanaan pemberian hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berjalan tepat sasaran, berdaya
guna, berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu
menyusun pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Tarnan
Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada Lembaga PendidikanAnak Usia Dini dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di Sekolah/Madrasah, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan kepada Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah berupa beasiswa Bantuan Siswa Miskin; b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang perlu untuk ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat