Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2023. Besaran dana Tambah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2023 adalah Rp219.873.000,00 (dua ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat