hibah - lembaga pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2020/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu dan merata, serta sebagai upaya peningkatan
akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas, maka
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan hibah
kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman
Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang; bahwa agar pelaksanaan pemberian hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berjalan tepat sasaran, berdaya
guna, berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu
menyusun pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Tarnan
Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada Lembaga PendidikanAnak Usia Dini dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 11 hlm
|