Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, standar perpustakaan, penyelesaian, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengembangan koleksi perpustakaan, pembentukan perpustakaan, tata cara pendaftaran dan pemberian penghargaan naskah kuno, nama, bentuk, persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan gerakan pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan perpustakaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat