Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan bantuan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023. Besaran dana Tambah Uang untuk Insentif RT / RW / LKMK dan bantuan pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023 adalah Rp73.800.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat