Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi
daerah dengan prinsip yang efektif, efisien dan tidak
menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu melakukan
peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan ekonomi; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan beberapa
objek retribusi dan untuk menyesuaikan nomenklatur retribusi
pemakaian Kekayaan Daerah, perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 5, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 11, perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 23, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 43, perubahan ayat (1) Pasal 45, perubahan ayat (1) dan ayat (1b) huruf c Pasal 46, perubahan ayat (1) huruf a dan c Pasal 48 dan ayat (5) Pasal 48 dihapus, penghapusan ayat (5) Pasal 49, penghapusan Penjelasan ayat (1a) Pasal 46.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 diubah.
131 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup RPJMD
Bab III Sistematika, Isi dan Uraian
Bab IV Pengendalian dan Evaluasi
Bab V Perubahan RPJMD
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, PERDA KAB. SEMARANG NO. 5, LD 2021/NO.5, 683 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.4 Tahun 2020; PERDAKAB SEMARANG No.5 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2020; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
683 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, PERDA KAB. SEMARANG NO. 4, LD 2021/NO.4. TLD NO. 4, 45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik, maka perlu dilakukan Kerja Sama Daerah. Kerja Sama Daerah merupakan bentuk usaha bersama yang dilakukan antara Daerah dengan Daerah Lain, antara Daerah dengan Pihak Ketiga dan/atau antara Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri; Kelembagaan Kerja Sama Daerah; Dukungan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2021
pencegahan dan peningkatan kualitas-perumahan kumuh-permukiman kumuh
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, PERDA KAB. SEMARANG NO. 3, LD 2021/NO.3. TLD NO. 3, 63 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang berupa tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan adanya peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Semarang dengan mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PERDA PROV JATENG No.7 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.5 Tahun 2009; PERDAKAB SEMARANG No.6 Tahun 2011; PERDAKAB SEMARANG No.2 Tahun 2015; PERDAKAB SEMARANG No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan; Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Kerjasama, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal; Insentif Dan Disinsentif; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, PERDA KAB. SEMARANG NO. 2, LD 2021/NO.2. TLD NO. 2, 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan yang ada. untuk memberikan kepastian hukum dalam Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.26 Tahun 2021; PERDAKAB SEMARANG No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, PERDA KAB. SEMARANG NO. 1, LD 2021/NO.1. TLD NO. 1, 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
alam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.10 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.14 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Hak Dan Kewajiban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa perkembangan Penyakit, tidak mengenal batas
wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga
perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang
merupakan hak asasi manusia terpenuhi; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta
perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan
pola Penyakit termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian
Luar Biasa/Wabah yang membahayakan kesehatan
Masyarakat sehingga diperlukan payung hukum untuk
menjamin kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; eraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelompok dan Jenis Penyakit
Bab III Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah
Bab IV Kejadian Luar Biasa/Wabah
Bab V Upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah
Bab VI Penyelenggaraan
BAb VII Sumber Daya Kesehatan
Bab VIII Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penelitian dan Pengembangan
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Pencatatan dan Pelaporan
Bab XIII Larangan
Bab XIV Hak dan Kewajiban
Bab XV Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020
1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang;
2. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA SERASI – PERUBAHAN BENTUK HUKUM – PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA SERASI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2020/NO.14. TLD NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan investasi dan mewadahi usaha yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memberikan kemanfaatan umum maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terhadap perusahaan daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Semarang No 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham-Saham; Organ; RUPS: Pegawai; Tanggung Jawab Dan Tuntuan Ganti Rugi; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17.
Selama Proses Penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) belum selesai, maka :
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan Perusahaan Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang selama proses penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatan berakhir.
Penyesuaian bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Semarang No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
Mencabut
Pasal 3 ayat (1) huruf h, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pasal 23 ayat (1) huruf f, Pasal 43 ayat (1) huruf f, Pasal 47 ayat (1) huruf f, Pasal 51 ayat (1) huruf h, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang; dan Pasal 2 huruf c angka 5, angka 6, angka 7, Pasal 19 ayat (1) huruf f, Pasal 27 sampai dengan Pasal 38, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2020/NO.13. TLD. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun1992; PP No 18 Tahun 2016; Perda No 21 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d angka 6, huurf e angka 3 dan huruf e angka 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pasal 3 ayat (1) huruf h, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pasal 23 ayat (1) huruf f, Pasal 43 ayat (1) huruf f, Pasal 47 ayat (1) huruf f, Pasal 51 ayat (1) huruf h, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang; dan
Pasal 2 huruf c angka 5, angka 6, angka 7, Pasal 19 ayat (1) huruf f, Pasal 27 sampai dengan Pasal 38, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Semarang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat