modal-daerah-perseroda
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, PERDA KAB. SEMARANG NO. 1, LD 2021/NO.1. TLD NO. 1, 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- alam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.10 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.14 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Hak Dan Kewajiban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
- 9 hlm
|