Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelompok dan Jenis Penyakit Bab III Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah Bab IV Kejadian Luar Biasa/Wabah Bab V Upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah Bab VI Penyelenggaraan BAb VII Sumber Daya Kesehatan Bab VIII Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Penelitian dan Pengembangan Bab XI Pemantauan dan Evaluasi Bab XII Pencatatan dan Pelaporan Bab XIII Larangan Bab XIV Hak dan Kewajiban Bab XV Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan Bab XVII Ketentuan Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat