Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020

Penanggulangan Penyakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelompok dan Jenis Penyakit Bab III Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah Bab IV Kejadian Luar Biasa/Wabah Bab V Upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah Bab VI Penyelenggaraan BAb VII Sumber Daya Kesehatan Bab VIII Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Penelitian dan Pengembangan Bab XI Pemantauan dan Evaluasi Bab XII Pencatatan dan Pelaporan Bab XIII Larangan Bab XIV Hak dan Kewajiban Bab XV Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan Bab XVII Ketentuan Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan