Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2020/NO.10. TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan. Untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu adanya peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 35 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 40 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pelaksanaan Fasilitasi; Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan; Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; Penghargaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Semarang Tahun 2022/ No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa perlu adanya landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan pelayanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan pada layanan publik tertentu, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pelayanan publik tertentu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 31 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2016; PP No 5 Tahun 2021; Permendagri No 112 Tahun 2016; PMK Nomor 228/PMK.03/2017; Perda Kab Semarang No 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis Layanan Publik Tertentu yang diberikan KSWP dan KSWPD;
b. tata cara pelaksanaan KSWP dan KSWPD; dan
c. pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10/2017, TLD No. 9/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dlam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan berdasarkan Lampiran huruf Q UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang anggotanya dalam Daerah merupakan kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, Prinsip Koperasi, Kelembagaan Koperasi, Usaha Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Pemberdayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Pemerintah Daerah, Dunia Usaha Dan Masyarakat, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa pendidikan kepada pengajar
pendidikan keagamaan non formal dapat berdaya guna,
berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu diatur
Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan
Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di
Kabupaten Semarang;
c. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada
Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di
Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar
Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk teknis pemberian jasa tenaga pendidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang memberikan dana bantuan berupa bantuan sosial;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur dengan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian bantuan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum dan pemberian bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dan juga berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan landasan hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah di Daerah perlu mengatur Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk hukum, pendirian BUMD, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, penyertaan modal, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kerjasama, kepailitan BUMD, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak
Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak
Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak
Restoran Atau Rumah Makan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak
Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemberian
Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
Pajak Daerah, maka perlu dilakukan pengaturannya dengan
memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
10 Tahun 1988Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III jenis Pajak Daerah
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Pajak
Bab V Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa dan/atau Saat Terutangnya Pajak
Bab VIII Pemungutan Pajak
Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan aatau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIII Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan dan Sanksi bagi Pejabat
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
upaya terencana dan terpadu serta berkelanjutan dalam
mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang
mendasarkan pada asas pembentukan dan muatan
materi Peraturan Perundang-undangan dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa agar terwujud produk hukum daerah yang
berkualitas, terencana, terpadu, dapat dilaksanakan dan
tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan peraturan perundangundangan lainnya, maka perlu ada standar baku dalam
pembentukan produk hukum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan
Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Produk Hukum Daerah
Bab III Perencanaan Produk Hukum Daerah
Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah
Bab V Pembahasan Produk Hukum Daerah
Bab VI Fasilitasi produk Hukum Daerah
Bab VII Evaluasi Produk Hukum Daerah
Bab VIII Nomor Register Produk Hukum Daerah
Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi Produk Hukum Daerah
Bab X Penyebarluasan Produk Hukum Daerah
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Yang Terkena Bencana di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Semarang kepada masyarakat yang terkena bencana di Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan dana bantuan berupa bantuan sosial;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Yang Terkena Bencana di Kabupaten Semarang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19);
16. Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 118) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 25).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Untuk meringankan beban korban bencana dan untuk perbaikan/normalisasi atau dapat berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat di wilayah bencana, Pemerintah Daerah memberikan bantuan darurat bencana kepada masyarakat yang terkena bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pendapatan asli Desa, perlu
melakukan pengelolaan usaha, dengan memanfaatkan
dan menciptakan nilai tambah aset Desa,
mengembangkan investasi, produktivitas
perekonomian dan · potensi Desa, menyediakan jasa
pelayanan umum guna memenuhi kebutuhan
masyarakat, mengelola lumbung pangan Desa dan
mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas
sumber daya ekonomi serta mengembangkan
ekosistem ekonomi digital; bahwa agar pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa
Bersama sudah tidak sesuai perkembangan regulasi
dan kebutuhan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengembangan, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat