Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Produk Hukum Daerah Bab III Perencanaan Produk Hukum Daerah Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah Bab V Pembahasan Produk Hukum Daerah Bab VI Fasilitasi produk Hukum Daerah Bab VII Evaluasi Produk Hukum Daerah Bab VIII Nomor Register Produk Hukum Daerah Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi Produk Hukum Daerah Bab X Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat