JUKLAK-PEMBERIAN-BANSOS-KESEJAHTERAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/ No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang memberikan dana bantuan berupa bantuan sosial;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur dengan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian bantuan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum dan pemberian bantuan sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
- 12 hlm
|