NARKOTIKA – PENCEGAHAN – PEMBERANTASAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2020/NO.10. TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK: |
- Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan. Untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu adanya peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 35 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 40 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pelaksanaan Fasilitasi; Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan; Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; Penghargaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
- 21 hlm
|