Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Medan
Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam hal urusan pemerintahan di bidang kelautan bukan merupakan kewenangan kabupaten/kota; Berdasarkan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014, Deklarasi Bupati tanggal 15 Desember 2014, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014 Hal Surat Edaran Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 (sepuluh) GT, dan Surat Dewan Kelautan tanggal 23 Desember 2014 hal Tindaklanjut Deklarasi Bupati/ Wali Kota, maka Pemda Kabupaten/Kota tidak dapat lagi memungut Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No 87 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan
ABSTRAK:
Perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap Peraturan Wali Kota Medan No 87 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
PP No 50 Tahun 1991;
PP No 35 Tahun 1992;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
Permendagri No 7 Tahun 2006;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016;
Perda Kota Medan No 2017.
ketentuan pasal 17 ayat (3) Perwali No 87 Tahun 2017 tentang Petunjul teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ata (1) huruf e dan ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila pemeintah daerah belum dapat menyediakan rumah Negara dan Perlengkapannya.
(3) Rincian besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): ketua (Rp.41.986.750), Wakil Ketua (Rp.28.514.000), dan Anggota (Rp.19.698.416,67).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Perwal Kota Medan tentang Pelaksanaan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 8 Drt 1956, UU no. 8 Tahun 1997, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 1973, PP No. 22 Tahun 1973, PP No. 28 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL No. 14 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL No. 24 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL No. 2 Tahun 2014, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL No. 6 Tahun 2019, PERDA KOTA MEDAN No. 15 Tahun 2016
Perwal ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan
Hal-Hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan diatur dengan Perwal Kota Medan
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Klinik Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan UPT Klinik Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pembentukan UPT Klinik Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwali ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Ketentuan yang diatur dalam Perwali Kota Medan No 44 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan perlu dilakukan revisi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
PP No 50 Tahun 1991;
PP No 35 Tahun 2010;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 46 Tahun 2011;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Perda Kota Medan No 7 Tahun 2009;
Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016;
Perwali Medan No 1 Tahun 2017.
Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) - ASN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Perwali No 44 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kota Medan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Wali Kota Medan Kedudukan Nomor 19 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kota Medan.
UUDNRI Tahun 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan; PP Nomor 50 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara; PP No 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara; PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 107 Tahun n2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan; Perwali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Organisasi; Rincian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perwali Nomor 34 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 39 Tahun 2018
peraturan wali kota (perwali) tentang tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit provider terhadap pasien yang tidak memiliki identitas kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan kepada Rumah Sakit Provider terhadap Pasien yang Tidak Memiliki Identitas Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyrakat di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 28 H ayat (1) Undang - Undang Dasar 1945 ; bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pebayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Rumah Sakit Provider Terhadap Pasien yang Tidak memiliki Identitas Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Medan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan pasal 28 (H) ; UU No.8 Drt Tahun 1956 ; UU No.40 Tahun 2004 ; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP No.35 Tahun 1992 ; PP No.58 Tahun 2005 ; PP No.50 Tahun 2007 ; PP No.18 Tahun 2016 ; PP No.18 tahun 2016 ; PerPres No.72 Tahun 2012 ; PerPres No.12 Tahun 2013 ; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009 ; PERMENKES No.71 Tahun 2013 ; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 ; PERMENKES No.28 Tahun 2014 ; PERDA Kota Medan No.7 Tahun 2009 ; PERDA kota Medan No.7 Tahun 2009 ; PERDA Kota Medan No.4 Tahun 2012 ; PERDA Kota Medan No.15 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Medan ini mengatur tentang Ketentuan Umum , Maksud, Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Rumah Sakit Provider Terhadap Pasien yang tidak memiliki identitas kependudukan, Hubungan Kerja Sama ,Pendanaan, Ketentuan Peralihan , Ketentuan Lain - Lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Medan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Medan No. 6 Tahun 2018 Ttg Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
- Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pengelolaan persampahan telah diatur dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018, dimana beberapa ketentuan di dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 perlu ditinjau kembali
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Drt No. 8 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permen PU No.03/PRT/M/2013; Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018
Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018, antara lain pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas pada Kecamatan di lingkungan Pemda. DIatur juga bahwa ketentuan dalam Bab IX Pasal 19 pada Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 diubah
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat