Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan