ketentuan pasal 17 ayat (3) Perwali No 87 Tahun 2017 tentang Petunjul teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut: (1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ata (1) huruf e dan ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila pemeintah daerah belum dapat menyediakan rumah Negara dan Perlengkapannya. (3) Rincian besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): ketua (Rp.41.986.750), Wakil Ketua (Rp.28.514.000), dan Anggota (Rp.19.698.416,67).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat