Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No 87 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan pasal 17 ayat (3) Perwali No 87 Tahun 2017 tentang Petunjul teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut: (1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ata (1) huruf e dan ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila pemeintah daerah belum dapat menyediakan rumah Negara dan Perlengkapannya. (3) Rincian besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): ketua (Rp.41.986.750), Wakil Ketua (Rp.28.514.000), dan Anggota (Rp.19.698.416,67).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No 87 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2019
Tanggal Berlaku
08 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan