Dasar Pertimbangan dari Peraturan ini adalah: sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik harus terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Langkat dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat, untuk itu diperlukan norma hukum sebagai dasar pengaturan yang jelas;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/2003; Permenpan No. 5 Tahun 2009; PermenPANRB No. 36 Tahun 2012; PermenpanRB No. 24 Tahun 2014; PermenpanRB No. 3 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembina dan Penanggung Jawab; Hak, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara; Kewajiban dan Laranggan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Peran Masyarakat; Pengawasan; Penyelesaian Pengaduan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab Langkat No. 29 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Langkat No. 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan APBD TA 2020 semula berjumlah Rp1.937.536.354.159,00 bertambah sejumlah Rp500.416.654.945,36 sehingga menjadi Rp2.437.953.009.104,36
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Bupati mengenai ketentuan lebih lanjut terkait Perubahan APBD
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, mempertimbangkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assessment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 11 Taun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Langkat No. 1 Tahun 2011, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Kab. Langkat No. 16 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan ruang lingkup, sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik, kewajiban wajib pajak, larangan, sanksi administratif, pelapor pajak secara manual, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Langkat No. 22 Tahun 2019 tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2020/No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 44 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Langkat No. 29 Tahun 2007, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Langkat No. 12 Tahun 2019, Perbup Langkat No. 42 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas, pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, waktu pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, tata cara pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Langkat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketigabelas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 31 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. 2020/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
-Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian tarifnya dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan daya minat masyarakat; Berdasarkan hal itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, Perda Kab. Langkat No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang diatur dalam lampiran Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat