Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas, pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, waktu pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, tata cara pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, pendanaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BD. 2020/No. 32
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Langkat No. 22 Tahun 2019 tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan