Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan ruang lingkup, sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik, kewajiban wajib pajak, larangan, sanksi administratif, pelapor pajak secara manual, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat