PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) melalui penyelenggaraan
Belajar Dari Rumah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), untuk
melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk
Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di
satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran
2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota
Depok
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33
Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020
Terdiri dari 15 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tujuan, prinsip, metode, media pelaksanaan belajar dari rumah dan aplikasi pemantauan kesehatan, pelaksanaan belajar dari rumah, penghargaan dan sanksi, pemantauan dan pelaporan, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
mengatur mengenai pedoman pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 masa pandemi corona virus disease 2019 di kota depok
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa situasi penyelenggara negara memiliki atau
patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap
setiap penggunaan wewenang sehingga dapat
mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau
tindakannya;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan
yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang
bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2014
Terdiri dari 6 pasal, 3 bab yaitu ketentuan umum, pedoman penanganan benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
mengatur mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah daerah kota depok
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease Tahun 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan dan penurunan pendapatan masyarakat, sehingga diperlukan upaya untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Deerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Deerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, menyatakan setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Agar pembebasan denda administratif terhadap keterlambatan pelaporan dokumen kependudukan tersebut dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan mempunyai dasar hukum, maka diperlukan pedoman bagi pelaksanaan Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa, Kependudukan dan Peristiwa Penting Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Tata cara pembebasan Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
12 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Profesional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung
keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan
dilaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Kota Depok
yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan
ekonomi, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level
Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka
penyesuaian terhadap pelaksanaan persiapan adaptasi
kebiasaan baru dalam masa transisi, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai
Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru
Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/
Menkes/ 104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/ Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46
Tahun 2020
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar secara proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kota depok
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 44 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 68 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai bencana nasional non
alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 telah berdampak pada perlambatan
pertumbuhan ekonomi dan penurunan penerimaan
pajak daerah, sehingga diperlukan upaya untuk
membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas
penerimaan pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Lingkungan Pemerintah Daerah, penanganan
dampak ekonomi antara lain pemberian insentif
berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah;
c. bahwa sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Wali
Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas
Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok, namun pelaksanaannya perlu dilakukan
perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 tentang
Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Depok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun
2016
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 21 tahun 2020 tentang fasilitas pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam masa penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota depok
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Swasta Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Sekolah/Madrasah Swasta Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 42 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan
Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Wali Kota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dan
Bantuan Sosial, perlu dilakukan penyempurnaan dan
penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertangungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018
mengatur mengenai perubahan ketiga atas peraturan wali kota depok nomor 66 tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 41 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah
dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden
ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan
peraturan daerah/peraturan kepala daerah serta dalam
rangka menciptakan pengaturan subklasifikasi dan
subkualifikasi usaha yang responsif sehingga iklim
usaha yang baik dapat tercapai, telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39
Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Agung Nomor 64P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019
dan untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan
langsung dan tender terbatas jasa konstruksi, pada
tanggal 15 Mei 2020 telah ditetapkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai dan perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 8/PRT/M/2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
peraturan wali kota nomor 39 tahun 2019, peraturan wali kota nomor 6 tahun 2020
mengatur mengenai pencabutan peraturan wali kota nomor 39 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia sebagaimana telah diubah dengan peraturan wali kota nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 39 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 50 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, telah
ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah
berdampak pada Penyelenggaraan Pendidikan Kota Depok,
sehingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
harus disesuaikan dan dilakukan penyempurnaan kembali
sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Peraturan Wali Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 158 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016,
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 20 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat