Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 41 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 2 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
18 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2020
Tanggal Berlaku
18 Juni 2020
Sumber
BD 2020/No.42
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Depok No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  2. PERWALI Kota Depok No. 39 Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan