Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Swasta Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Sekolah/Madrasah Swasta Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Swasta Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Sekolah/Madrasah Swasta Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD 2020/No.44
Subjek
PENDIDIKAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1068 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan