PERWALI Kota Depok No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan memperlancar pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok perlu dilakukan pengaturan secara terkoordinasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberikan cuti dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Cuti PNS, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Cuti, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 850/543/Kpts/BKD/Huk/2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI DAN KE PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil serta sebagai upaya memenuhi kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan kompetensi dan keilmuan yang diperlukan oleh Pemerintah Kota Depok, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Kota Depok. Dalam pelaksanaannya telah dilakukan evaluasi, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud beikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20l9, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 102 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Ke Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Persyaratan Dan Tata Cara Perpindahan Pegawai, Tata Cara Seleksi Kompetensi Dan Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Permohonan Pindah Ke Pemerintah Kota, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 65 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Izin Belajar Dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis Kompetensi sesuai dengan Kebutuhan organisasi, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, Wali Kota Depok telah menetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar , Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud berikut serta untuk memudahkan pemahaman terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pembinaan pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah di Kota Depok, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tugas Belajar dan Izin Belajar, Perguruan Tinggi, Hak dan Kewajiban, Monitoring,Evaluasi,Dan Pelaporan, Pembiayaan, Pembatalan, Pembebasan Dalam Jabatan, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Pengakuan Ijazah/Pencantuman Gelar, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Peningkatan Kompetensi Aparatur di Era Digital Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat administrasi kepegawaian dan meningkatkan kompetensi Aparatur di era digital saat ini, maka perlu dilakukan perubahan metode dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis aplikasi komputer. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, agar dalam pelaksanaannya lebih terintegrasi, akurat, cepat dan mudah, maka perlu adanya pedoman pelayanan administrasi kepegawaian secara digital di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Bentuk Strategi Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Peningkatan Kompetensi di Era Digital sebagaimana dimaksud berikut, adalah dengan dibangunnya Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian dan Kompetensi Aparatur Kekinian (SIAP KOMPAK). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Administrasi Dan Kompetensi Pegawai Di Era Digital Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pelayanan Administrasi Kepegawaian Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Di Era Digital Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Implementasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 63 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SECARA PROPORSIONAL PRA ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM RANGKA PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju pelaksanaan adaptasi
kebiasaan baru di Kota Depok dan untuk lebih
menerapkan perilaku hidup bersih sehat dalam rangka
pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai tatanan
kehidupan baru, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi
Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan,
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka
penyesuaian terhadap pelaksanaan persiapan adaptasi
kebiasaan baru dalam masa transisi, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi
Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan,
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 59 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pengendalian corona virus disease 2019
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 124 TAHUN 2016 TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melakukan koordinasi antar
instansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan
kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 124 Tahun 2016
tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. bahwa guna menunjang pelaksanaan Kegiatan Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditunjang dengan pembentukan
lembaga oleh Pemerintah Daerah Kota yang berperan
sebagai fasilitator dalam mendorong peran serta
masyarakat sebagai upaya pengembangan kebijakan
dan implementasi sistem transportasi yang
berkelanjutan, sehingga Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan
perubahan dan penyempurnaan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 124 Tahun 2016 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 124 Tahun 2016
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 124 tahun 2016 tentang forum lalu lintas dan angkutan jalan
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA OBJEK RETRIBUSI PENYEWAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN BERUPA GEDUNG BALAI RAKYAT ATAU GEDUNG LAIN YANG SEJENIS DAN STADION OLAH RAGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pemanfaatan
kekayaan daerah telah diatur tarif retribusi pemakaian
kekayaan daerah berupa pemakaian gedung balai
rakyat atau gedung lain yang sejenis dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
barang daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki serta guna
menyesuaikan besaran tarif retribusi sesuai dengan
kondisi dan perkembangan saat ini, maka tarif retribusi
pemakaian gedung gedung balai rakyat atau bangunan
yang sejenis dalam Peraturan Daerah Kota Depok
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tarif
Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
pada Objek Retribusi Penyewaan Gedung atau
Bangunan berupa Gedung Balai Rakyat atau Gedung
Lain yang Sejenis dan Stadion Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
mengatur mengenai peninjauan kembali tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada objek retribusi penyewaan gedung atau bangunan berupa gedung balai rakyat atau gedung lain yang sejenis dan stadion olah raga
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Depok No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Depok No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Depok No. 63 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SECARA PROPORSIONAL PRA ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM RANGKA PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat