Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD 2020/62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA OBJEK RETRIBUSI PENYEWAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN BERUPA GEDUNG BALAI RAKYAT ATAU GEDUNG LAIN YANG SEJENIS DAN STADION OLAH RAGA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan pemanfaatan
kekayaan daerah telah diatur tarif retribusi pemakaian
kekayaan daerah berupa pemakaian gedung balai
rakyat atau gedung lain yang sejenis dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
barang daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki serta guna
menyesuaikan besaran tarif retribusi sesuai dengan
kondisi dan perkembangan saat ini, maka tarif retribusi
pemakaian gedung gedung balai rakyat atau bangunan
yang sejenis dalam Peraturan Daerah Kota Depok
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tarif
Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
pada Objek Retribusi Penyewaan Gedung atau
Bangunan berupa Gedung Balai Rakyat atau Gedung
Lain yang Sejenis dan Stadion Olah Raga;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
- mengatur mengenai peninjauan kembali tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada objek retribusi penyewaan gedung atau bangunan berupa gedung balai rakyat atau gedung lain yang sejenis dan stadion olah raga
- 5 halaman
|