Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 397
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021
ABSTRAK:
a . bahwa untuk mclaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan
Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Konawe
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Tahun 2 0 2 1 ;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 memuat arah kebijakan pembangunan untuk satu
tahun anggaran yang memuat program dan kegiatan masingmasing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berserta
pen dan aannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Konawe.
I . Undang-Undang Nomor 29 Tahun l 959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lcmbaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021;
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21
Tahun 2020 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAAN NASIONAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 357
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehataan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan dasar di Kabupaten konawe dalam
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai
amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ,diperlukan dukungan
dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah di Kabupaten .Konawe terkait
dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe sebagaimana diatur dalam
Pasal 39 ayat (I) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013,perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana
kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
milik Pemerintah Daerah;
c. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, terse but diatas,
perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Swatantra Tingkat II
Se- Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor1822);
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor36 Tahun
2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2009 Nomor5063);
3. Undang - Undang RepublikIndonesia Nomor24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011
Nomor 116, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5256 );
4. Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 32
Tabun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996
Tentang Tenaga Kesehatan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor39, Tambahan
Lembaran NegaraNomor3637);
5. Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tabun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintab Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerab Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambaban
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor4739);
6. Peraturan Pemerintab Nomor41 Tahun 2007 Tentang
susunan Organisasi Perangkat Daerab ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran NegaraNomor4739;
7. Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 101
Tabun 2013 Tentang Penerima Bantuan luran
Jaminan Kesehatan );
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor III
tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran2016.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/Menkes/Per/V /2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan ProgramJaminan Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
336);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
12. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/ll/1988 10
Tahun 1988 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang penyerahan
sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan
kepada Daerah;
13. Peraturan MenteriDalamNegeriNomor80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab.
14. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang SPM
(Standar Pelayanan Minimal).
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tabun 2016 Tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram
Jaminan Kesehatan.
16. Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubaban
Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
BAB I KETENTUANUMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN DAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 44 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 399
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a) perlu ditetapkan
PeraturanBupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan RincianDana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang NomOI" 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.071
2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transrnigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012);
10. Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah
Terpencil Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa
Transmigrasi dan Daerah Terpencil Republik Indonesia
Nornor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 367);
11. Peraturan Menteri Keuan.gan Republlk Indonesia
Nomor 351PMK.071 2020 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tab.un Angggaran 2020
dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman
Yang Mernbahayakan Perekonomian Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 40/PMK.07/2020 ten tang Perubahan atas
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2051
PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
500);
14. Peraturan Menteri Desa.Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Repuhlik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa(Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632)
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Koriawe Tahun 2019 Nomor 236);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2020 Tentang Penetapan Desa Pada Wilayah
Administrasi Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 240).
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 36 Tahun 2020
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 391
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa program pendidikan ditujukan guna perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara untuk dapat
mengembangkan potensi agar dapat hidup mandiri di
dalam lingkungan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program
pendidikan untuk semua serta untuk meningkatkan
pelayanan penerimaan peserta didik baru jenjang
pendidikan dasar, diperlukan peningkatan akses layanan
pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah
sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah;
c. bahwa untuk memberikan jaminan atas pelayanan
penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar
diperlukan kebijakan dan pengaturan mengenai tata cara
penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar
tahun pelajaran 2020/2021;
d. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran
2020/2021.
1. Undang-Undang Nomor: 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TK.II Se Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor74 Tambahan Lembaran NegaraNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor41, Tambahan Lembaran NegaraNomor4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
lembaran NegaraNomor5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 398
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta
kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran
Pemerintab Kabupaten Konawe dan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka
pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan
pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Konawe Tahun 2020 dan untuk menjaga konsistensi antara
perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 355 (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah;
5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Pelavanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerj a Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020;
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21
Tabun 2020 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2020
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 369
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 20'16 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, disebutkan
Pernerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap
pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dati pemohon layanan
tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketcntuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizman
Berusaha Terintegrasi seca.ra Elektronik, disebntkan segala
biaya perizinan berusaha, yang salah satunya adalah Pajak
Daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pernerintah
Daerah Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahnn 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara R'e¢ublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbaban Lembaran
Negarakepublik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor
27, Tambahan Lembaran Negarakepubl ik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, tambahan Lernbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang5. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Percerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenmkan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82} Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
10. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Retrihusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tabun 2017 Nomor 203);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun .2016
tentang Perubahan Pertama Atas Pcraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor
170);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2016
ientang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 171);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedornan Pengeloaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 21
Tahun ~011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor
112 Tabun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KONFlRMASI STATUS WAJIB PAJAK
BAB IV JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KONFIRMASI STATUS WAlIB PAJAK DAERAH
BAB V TAT A CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH ATAS LAYANAN PUBUK TERTENTU
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Konawe No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 386
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota rnenetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa YangBersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5864);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor220);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/
2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita
NegaraRepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor611);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/
2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012);
Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah
Terpencil Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa
Transmigrasi dan Daerah TerpencilRepublik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 367);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor35/PMK.07/ 2020 tentang PengelolaanTransfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Angggaran 2020
dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19)danl atau Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor377);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/
PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor384);
Peraturan Daerah Kabupaten KonaweNomor 4 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor236);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 40 Tahun 2020
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN MAHASISWA KURANG MAMPU DAN MAHASISWA BERPRESTASI DALAM PROGRAM KONAWE CERDAS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa Berprestasi Dalam Program Konawe Cerdas di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber
daya rnanusia, maka Pemerintah Daerah
dipandang perlu untuk membantu dan memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk dapat
meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam
bentuk pemberian beasiswa dan bantuan biaya
kuliah bagi mahasiswa tidak mampu;
b. bahwa untuk tertib dan terarahnya pemberian
bantuan biaya pendidikan mahasiswa dan beasiswa
bagi mahasiswa berprestasi perlu adanya
pengaturan pemberian beasiswa pendidikan tinggi
kepada masyarakat berprestasi sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 dan Pasal 83 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi disebutkan Pemerintah Dearah dapat memberikan
dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan
melalui APBD untuk dapat menyelesaikan studinya
sesuai dengan Peraturan Akademik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Bantuan
Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu Dan
Mahasiswa Berprestasi Dalam Program Konawe
Cerdas Di Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TK. II Se Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambaban
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintab Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambaban Lembaran
Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubab
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan lembaran
Negara Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Rep'ublik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2007 ten tang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Urusan Pemerintah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB IV JENJANG PENDIDlKAN
BAB V TIM PENGELOLA BEASISWA
BAB VI MEKANISME SELEKSI DAN PENYALURAN BEASISWA
BAB VII PEMBATALAN PEMBERIAN BEASISWA
BAB VIII BESARAN DANA BEASISWA
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2020
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 376
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas
Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi
dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari
Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten kepada Desa serta mendorong
proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa, perlu
adanya aturan yang mengatur ten tang kewenangan Desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa maka perlu diatur dengan Peraturan
Bupati Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa Di kabupaten konawe.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat IIdi Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturau Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 236).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN DESA
BAB IV KRITERIA KEWENANGAN DESA
BAB V MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 34 Tahun 2020
NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 359
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf
b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil sebagai
profesi berdasarkan pada prin sip nilai dasar kode etik
dan perilaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Noor 42 Tahun 2004 tentng
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode
Etik Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 128, Tarnbahan lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 440);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tah un 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilain Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nornor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS
BAB V KODE ETIK
BAB VI KODE PERILAKU
BAB VII MAJELIS KODE ETIK
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU, DAN SAKSI
BAB VIII SANKSI
BAB IX TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
BAB X KEPUTUSAN MAJELIS KODE ETIK
BAB XI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENEGAKAN KODE ETIK
BAB XIV REHABILITASI
BAB XV KODE ETIK PEGAWAI SKPD
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat