Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III PENYALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 386
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan