TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 386
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota rnenetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa YangBersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5864);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor220);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/
2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita
NegaraRepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor611);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/
2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012);
Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah
Terpencil Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa
Transmigrasi dan Daerah TerpencilRepublik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 367);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor35/PMK.07/ 2020 tentang PengelolaanTransfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Angggaran 2020
dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19)danl atau Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor377);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/
PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor384);
Peraturan Daerah Kabupaten KonaweNomor 4 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor236);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
|