TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 399
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a) perlu ditetapkan
PeraturanBupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan RincianDana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang NomOI" 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.071
2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transrnigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012);
10. Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah
Terpencil Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa
Transmigrasi dan Daerah Terpencil Republik Indonesia
Nornor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 367);
11. Peraturan Menteri Keuan.gan Republlk Indonesia
Nomor 351PMK.071 2020 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tab.un Angggaran 2020
dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman
Yang Mernbahayakan Perekonomian Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 40/PMK.07/2020 ten tang Perubahan atas
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2051
PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
500);
14. Peraturan Menteri Desa.Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Repuhlik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa(Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632)
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Koriawe Tahun 2019 Nomor 236);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2020 Tentang Penetapan Desa Pada Wilayah
Administrasi Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 240).
- BAB I KETENTUAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
|