NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 359
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf
b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil sebagai
profesi berdasarkan pada prin sip nilai dasar kode etik
dan perilaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Noor 42 Tahun 2004 tentng
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode
Etik Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 128, Tarnbahan lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 440);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tah un 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilain Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nornor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS
BAB V KODE ETIK
BAB VI KODE PERILAKU
BAB VII MAJELIS KODE ETIK
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU, DAN SAKSI
BAB VIII SANKSI
BAB IX TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
BAB X KEPUTUSAN MAJELIS KODE ETIK
BAB XI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENEGAKAN KODE ETIK
BAB XIV REHABILITASI
BAB XV KODE ETIK PEGAWAI SKPD
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
|