PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAAN NASIONAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 357
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehataan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan dasar di Kabupaten konawe dalam
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai
amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ,diperlukan dukungan
dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah di Kabupaten .Konawe terkait
dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe sebagaimana diatur dalam
Pasal 39 ayat (I) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013,perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana
kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
milik Pemerintah Daerah;
c. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, terse but diatas,
perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan Bupati.
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Swatantra Tingkat II
Se- Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor1822);
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor36 Tahun
2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2009 Nomor5063);
3. Undang - Undang RepublikIndonesia Nomor24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011
Nomor 116, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5256 );
4. Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 32
Tabun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996
Tentang Tenaga Kesehatan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor39, Tambahan
Lembaran NegaraNomor3637);
5. Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tabun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintab Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerab Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambaban
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor4739);
6. Peraturan Pemerintab Nomor41 Tahun 2007 Tentang
susunan Organisasi Perangkat Daerab ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran NegaraNomor4739;
7. Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 101
Tabun 2013 Tentang Penerima Bantuan luran
Jaminan Kesehatan );
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor III
tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran2016.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/Menkes/Per/V /2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan ProgramJaminan Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
336);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
12. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/ll/1988 10
Tahun 1988 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang penyerahan
sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan
kepada Daerah;
13. Peraturan MenteriDalamNegeriNomor80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab.
14. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang SPM
(Standar Pelayanan Minimal).
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tabun 2016 Tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram
Jaminan Kesehatan.
16. Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubaban
Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
- BAB I KETENTUANUMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN DAN PENTUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
|