Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 241
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras
ABSTRAK:
Dalam Upaya pemerataan ketersediaan pangan perlu diberikan dukungan kebijakan yang bersifat perlindungan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Petani di Kabupaten Konawe adalah yang berusaha tani di bidang pertanian padi sawah yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya, sehingga Lumbung Beras bagi Provinsi Sulawesi Tenggara tetap dipertahankan
UUD 1945 Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; Permenyan No 71/Permen/PP.200/12/2015; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Bentuk-Bentuk Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras; Koordinasi Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras; Larangan dan Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
sehubungan dengan berubahanya peraturan yang mendasari pembentukan susunan perangkat daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; ; PP Nomor 26 Tahun 2004; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikana Nomor 26/Permen-KP/2016; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Permendagri Nomor11 Tahun 2019;
Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1 nomor urut 4 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1 huruf c) diubah dan ditambah 1 huruf d); Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 2) nomor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Bangunan Gedung;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1997 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4247); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbahan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4438); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3352); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Nomor 68Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2 (300 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64,Tambahan Lembarah Negara Republik Noneca Nomor 3956); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Pengembangan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik tatonesia Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tjambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomos 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kotá (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2307 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Pemerintah. Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833); Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor Tahun tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun Nomor ); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor
..... ); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retriusi Jasa Usaha (Umbaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor ..... ); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor.... ); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor .... ); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRTM2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/20Q6 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun. 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sedetbana Bertingkat Tinggi; Peraturan Menteri Pekerjaan. Umum Nomor 24/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/20G6 tentang Pedoman Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2006 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFG/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2GG8 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/20G8 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRTM2G08 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran & Pestataan; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,07/PRT/M/2G09, 03/P/20G9 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Keputusan Kepala BAPEDALDA Kabupaten Konawe Nomor Tahun 20.. tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Lingkup;
3. Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Perizinan Bangunan;
8. Biaya Dan Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan;
9. Peran Masyarakat;
10. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
11. Sistem Informasi Dan Data;
12. Permohonan Banding Kepada DPRD;
13. Pengawasan;
14. Sanksi Pelanggaran;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Lain-Lain;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien,efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud
pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan
Satuan Pembinaan dan pengawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dengan mengatur tentang Susunan organisasi badsan perencanaan pembangunan dan penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Inolobunggadue, Asambu, Tobeu, Dan Kelurahan Toriki Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperpendek rentang kendali peneyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kelurahan yang ada dalam Wilayah Kabupaten Konawe ;
Bahwa Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha, Kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha, Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha dan Kelurahan Parauna Kecamatan Anggaberi, telah memenuhi syarat untuk memekarkan ditinjau dari aspek luas wilayah dan jumlah Penduduk;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas huruf a dan b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Kelurahan Inolobunggdue, Asambu, Tobeu, dan Kelurahan Toriki di Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk;
4. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
5. Susunan Organisasi;
6. Uraian Tugas;
7. Pengangkatan Dalam Jabatan;
8. Tata Kerja;
9. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atas lampiran pada bidang Perikanan dan Kelautan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 100); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 101). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Jenis Perizinan Terntentu terdiri dari; Retribusi Usaha Perikanan yang meliputi usaha penangkapan dan pengangkutan Ikan yang menggunakan Kapal/Perahu Motor dengan Gross Tonage GT kebawah serta mengatur tentang Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Tanaman Sagu Sebagai Tanaman Pangan Khas Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam
pengelolaan, pelestarian dan perlindungan tanaman sagu di kabupaten Konawe dipandang perlu diberikan landasan h u k u m
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1992; UU No 41 Tahun 2009; UU Nio 18 Tahun 2012; PP No 6 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/9/2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan dan Pelestarian Tanaman Sagu; Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasat 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pelayanan kesehatan adalah merupakan obyek retribusi jasa umum yang dapat dipungut untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yaitu berupa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis; bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu diadakan penyesuaian baik yuridis formil maupun yuridis materilnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104 );
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Pengelolaan retribusi
4. Penggolongan retribusi
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif struktur dan besarnya tarif
6. Wilayah pungutan
7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
8. Surat pendaftaran
9. Penetapan retribusi
10. Tata cara pembayaran
11. Tata cara pemungutan
12. Keberatan pengembalian kelebihan pembayaran
13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
14. Kadaluarsa penagihan
15. Ketentuan penyidikan
16. Ketentuan pidana
17. Sanksi administrasi
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 242
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan poengendalian penyakit tuberkolosi dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Konawe dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Perkembangan penyakit Tuberkulosis tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin sekitar 75% pasien Tuberkulosis adalah kelompok usia yang paling produktif secara ekonomis (15-50 tahun). Diperkirakan seorang pasien Tuberkulosis dewasa akan kehilangan waktu kerjanya rata-rata 3 sampai 4 bulan. Hal tersebut berakibat pada kehilangan pendapatan tahunan rumah tangganya sekitar 20-30%. TBC-HIV/AIDS menunjukan kecenderungan yang semakin memprihatinkan dimana jumlah kasus TBC-HIV/AIDS terus meningkat dan wilayah penyebarannya semakin meluas. Pengendalian TBC-HIV/AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan/dukungan serta keliuarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.
UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 1984; UU No 25 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1991; PP No 26 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2005; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 565/Menkes/PER/III/2011; Permenkes No 67 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Pencegahan dan Pengendalian; Pemberdayaan; Kerjasama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. banwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur laut, Lalonggasumeeto dan Kecamatan Onembute memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa Kelurahan maupun jumtah penduduk;
c. bahwa sehubunqan denqan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah-
Undang-Undarrg Nomor ?g Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Rl Tahun 1o5s Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl 1822); i
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rl Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lernbaran Negara Rl Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Rl Tahun 1999 Nonnor 169, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Penrndang-Undangan
(Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembai'an Negara Rl Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Rl Tahun 1988 Nomor 10, Tarnbahan Lembaran Negara Rl Nomor 3439j;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Rl Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Neqara Rl Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkar Daerah (Lembaran
Negara Rl Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan:
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah yang terakhirkalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Peiangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lernbaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 1 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan datam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17;
Pembentukan ; Luas Wilayah, Jumlah Desa, dan Jumlah Penduduk; Ibukota Kecamatan ; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Uraian Tugas ; Pengangkatan dalam Jabatan ; Tata Kerja ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2008.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat