Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kak dan kewajiban penduduk; 3. Kewenangan penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Data dan Dokumen Kependudukan; 7. Sistem Informasi Administrasi Kependudijkan; 8. Ketentuan Biaya; 9. Sanksi Adm Inistrasi; 10. Tata Cara Penyetoran Biaya; 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat