Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 276
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatan roda Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan desa perlu adanya dukungan alokasi dana desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan desa,
maka perlu adanya petunjuk teknis tentang pelaksanaan penggunaan
alokasi dana desa tahun anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati
Konawe;
c. bahwa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
201 7 di proyeksikan sebesar 10 % (10 persen) dari Dana
Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab.
Konawe Tahun Anggaran 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan dengan peraturan
Bupati Konawe tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Uri.dang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244 Lembaran Negara Nomor 5578) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata Cara dan
Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40 );
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah drubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nemer 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
TentangDana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
TentangDana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukurn Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam N egeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 201,4 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 201);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB III PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKNISME PERMINTAAN,PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
27
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 275
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia
seuruhnya, serta anak sebagai tunas bangsa
merupakan generasi penerus cita-cita
perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan
yang seluasnya untuk terpenuhi halmya, yakni hak hidup,
hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak
partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak rnerupakan potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin
dengan menyusun kebijaka.n yang ber pihak pada
kepentingan anak sehingga diperluka.n upaya strategis
untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan
mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiba.n rnenjarnin
pemenuhan hak anak sesuai dengan keten tuan Pasal 21
ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang diwujudkan melalui
upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5882);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2-006 Nornor 124, Tambahan Republik
Indonesia Nomor 4676);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)·;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20-14 Nomor 244 Lembaran Negara
Nomor 5578) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Norn-or 23
Tahnn 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
168);
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tencang
Indikator Kabupaten /Kota Layak Anak (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
170);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 171);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMENUHAN HAK HAK ANAK
BAB IV TAHAPAN PEMBANGUNAN KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB V DESA DAN ATAU KELURAHAN LAYAK ANAK
BAB VI PERAN MASYARAKAT
BAB VII ANGGARAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
17
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 271
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi
dan kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten
Konawe serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, clipandang
perlu d.iatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 232
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi sebagaimana
tertuang dalam RPJMD Kabupaten Konawe, perlu adanya
keselarasan dalam pelaksanaan program dan kegi.atan pada OPD
lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
a. bahwa untuk keselarasan tersebut, dipandang perlu adanya
pedoman yang digunakan untuk pelaksanaan APBD sesuai
kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran serta
capaian kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2017.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rebublik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah ( lembaran negara republik indonesiatahun 2009
nomor 135, tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagai.mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416). Sebagai.mana Telah diubah DuaKali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lambaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peratuaran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
Tahun Anggaran 2017;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM PELAKSANAAN APBD
BAB III PELAKSANAAN APBD
BAB IV PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
BAB V PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
BAB VI PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VII TATA CARA PERJANJIAN KERJA (KONTRAK)
BAB VIII PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN
BAB IX STANDARISASI BIAYA
BAB X REVISI RKA-DPA, DAN CHANGE CONTRACT ORDER (CCO)
BAB XI PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 9A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Memfasilitasi Peraturan Bersama yang diundangkan dalam Berita Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 610 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Menjamin pemerataan Guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan antarjenis pendidikan dalam wilayah Kabupaten Konawe.
Mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara Nasional dan pencapaian tujuan Pendidikan Nasional.
Undang-undang No. 29 Tahun 1959;
Undang-undang No. 20 Tahun 2003;
Undang-undang No. 33 Tahun 2004;
Undang-undang No. 14 Tahun 2005;
Undang-undang No. 39 Tahun 2008;
Undang-undang No. 12 Tahun 2011;
Undang-undang No. 5 Tahun 2014;
Undang-undang No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000; diubah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003; diubah Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010; diubah Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Pekaporan Penataan dan Pemerataan, Sanksi dan Jenis Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 2A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Di Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Desa.
Undang-undang No. 29 Tahun 1959;
Undang-undang No. 17 Tahun 2003;
Undang-undang No. 1 Tahun 2004;
Undang-undang No. 15 Tahun 2004;
Undang-undang No. 23 Tahun 2014, diubah Undang-undang No. 2 Tahun 2015;
Undang-undang No. 33 Tahun 2004;
Undang-undang No. 28 Tahun 2009;
Undang-undang No. 12 Tahun 2011;
Undang-undang No. 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 33 Tahun 2015.
Ketentuan Umum;
Asas Pengelolaan Keuangan Desa;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
Tugas PTPKD;
Keuangan Desa (Pendapatan, Balanja Desa, Pembiayaan);
SiLPA;
Dana Cadangan;
Kejadian Luar Biasa;
Pengelolaan (Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban)
Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2016.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 4.A Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 214 A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 3
peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahuri 2013 Ten tang Pajak Bumi dan Bangunai:
Perdesaan dan Perkotaan penetapan Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan di lakukan oleh Bupati;
b. bahwa sesuai ketentuan peraturan Daer ah nomor 10
Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 besarnya Nilai Jual Objek
Pajak dapat di tet.apkan kembali setiap 3 (tiga) Tahun
kecuali objek Pajak tertentu dapat di tetapkan setiap
Tahun sesuai dengan perkernbangan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana di
maksud daJam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Konawe Teritang Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 74,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4421);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pem ben tukan peraturan Perundarng-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tanun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang
Nornor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2013 Nomor Seri, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 118);
6. Peraturan bersama Menteri Keuangan Nomor
:213/PMK/07 /2010 dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 58 Tahun 2010 Tentang tahapan Persiapan
Pengalihan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan
dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Banguna Perdesaan dan Perkotaan Namor 193;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB IV PENETAPAN TARIF NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 231
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Besaran Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Penerima Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan daftar penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial dengan keputusan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pernberiun nibuh dan bantuan
sosial kepada penerima hibah perlu dibuat dauar penerirna dan
besaran hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2017;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas. rnaka pErlu ditEiapkan dengan
peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undanu-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 93);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 97);
21. Peraturan Bupati Konawe Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 144)
BAB I KETRNTIJAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
18
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 229
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan kesatu
Peraturan Gubernur Sulawesi Nemer 37 Tahun 2016 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
yang telah ditetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Konawe Nomor 20 Tahun 2016;
b. bahwa karena adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi
khususnya Urea, ZA, NPK dan Pengurangan pupuk organic
maka perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Perubahan Kesatu Peraturan Bupati Konawe Nomor 20
Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara R.epublik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Repub!ik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Berita Negara
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016
tentang Organisasi P-erangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140
/4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N, P dan K
pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pernbentukan Kelompok Kerja
Perurnusan Kebijakan Pupuk;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/
2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 59/Permentan/
SR.310/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 60/Permentan/SR. 310/12/2015 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG Ke:gLJTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN
ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 228
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupti Konawe Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe
Nomor 22 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dibeberapa Kecamatan telah terjadi peningkatan
realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
sampai dengan bulan September 2016;
c. bahwa untuk mengantisipasi kekurangan pupuk di beberapa
Kecamatan perlu dilakukan Realokasi Kebutuhan pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Konawe Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 34 78);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821 );
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Serita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11 . Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140
/4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N, P dan K
pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/
2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat:
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 60/Permentan/
SR.130/12/2015 tanggal 27 November 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN
ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat