Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 9A Tahun 2016

Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Dalam Wilayah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Pekaporan Penataan dan Pemerataan, Sanksi dan Jenis Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 9A Tahun 2016 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
9A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
20 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2016
Tanggal Berlaku
20 Februari 2016
Sumber
BD.2016 / NO.9A
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan