Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2016

Dana Operasional Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DARA OPERASIONAL KELURAHAN BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2016 tentang Dana Operasional Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
17 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2016
Tanggal Berlaku
17 Januari 2016
Sumber
BD.2016 / NO.4
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Konawe No. 6 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Kelurahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan