PENEMPATAN PEGAWAI TEKNIS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 283
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Pegawai Teknis Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya untuk membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan
penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan
yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan
tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang
peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk kepentingan dinas pemerintahan dan
pelayanan kemasyarakatan pada Dinas Penanaman
Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
di pandang perlu menempatkan pegawai yang profesional
dibidangnya masing-masing yang berasal dari organisasi
perangkat daerah kabupaten konawe;
c. bahwa penempatan pegawai dari organisasi perangkat
daerah pemerintah daerah kabupaten konawe pada
Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe adalah pegawai yang ditugaskan oleh
instasi teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas
pelayanan perizinan dan segala kewajiban maupun hak
kepegawaian sepenuhnya diserahkan kepada Dinas
Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a , huruf b dan huruf c maka perlu
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah TK. 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksa dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahunn 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174).
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PENEMPATAN
PEGAWAI TEKNIS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan
Barang Milik Daerah khususnya pemanfaatan Barang Milik
Daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat,
efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diatur
dalam Peraturan Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
DearahKeuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3953),
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaranan Negara RI nomor 4286);
4. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara RI nomor 4578);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV MITRA SEWA
BAB V OBJEK SEWA
BAB VI JANGKAWAKTUSEWA
BAB VII FORMULA TARIF/BESARAN SEWA
BAB VIII TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
BAB IX PERPANJANGAN JANGKA WAKTU SEWA
BAB X PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN OBJEK SEWA
BAB XI PENATAUSAHAAN
BAB XII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII GANTI RUGI
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 271
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang
retribusi jasa usaha, dan mengikat bagi semua warga
masyarakat terutama bagi warga yang memiliki kapal
dan menggunakan tempat pendaratan kapal;
b. bahwa untuk mengefektipkan pelaksanaannya
dilapangan diperlukan suatu petunjuk pelaksanaan
baik dalam upaya menciptakan keamanan dan
kenyamanan pemilik, maupun dalam upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 tambahan
lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1981 Nomor 64 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004
Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari
menjadi kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 103):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian urusan Pemerintah antara
pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah Daerah
kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 82 tambahan lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4737):
9. Peraturan pemerintah Nomor 61 tahun 2009 Tentang
kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5070);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan
Insentif Pemungutan pajak daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 5161):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor
12. Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentan Pedoman pengelolaan Keuangan daerah
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Rebublik Indonesia
Nomor :PM 51 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan laut;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun
2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
retribusi penyeberangan diatas air;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 101);
19. Peraturan daerah Kab. Konawe No. 3 Thn 2012
Tentang Jasa Pelabuhanan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V JENIS DAN TARIF ATAS RETRIBUSI JASA KE PELABUHANAN
BAB VI PENYETORAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 259
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Konawe dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4081);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 5494);
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi;
15. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2018
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
sosial kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekeija yang
melakukan p>ekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka
diperlukan Jaminan Sosuil Kesehatan melalui kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa pemerintah daerah berweriang lidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada I'eniberi Kerja dan
Pekeija sebagaimana dimaksud dalam ke'tentuan Pasal 8
ayat (v3)Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratir
KepadaPemberi Kerja Selain Penvelenggara Negara dan
vSeliap Orang, vSelain Pcmlicr-i Kerja, i'ckerja, dan
F'enerimaBantuan Iuran Dalam I'enyelenggaraan Jaminan
Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh meiintah
Kabupaten Konawe;
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambalian Ixmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nornor 7 Tahnn 1981 tentang Wajib l.apor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
laminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2(XI4 Nomor 150, Tambahan Lernbar.m
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
fahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentamg
Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
HadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran lUegara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagiari Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Reraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang 3520), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Tambahan Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (I inbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor- 39, Tamt)ahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor- 474 I ) ;
14. Peratur-an Pemerintah Nomor 50 Tahirn 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daraah (Ixrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
[ycmbaran Negara Republik Indor-resia Nomor 4761);
15 Peraturan Pemerintah Nornor 85 Tahun 2013 tentang Tala
Cara lluhungari Antar- Leintragir Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Ixnnbaran Negara Republik Indonesia
Tahnn 2013 Nomor 2.10, Tambahan Drmbaran Negam
Republik Indonesia Nomor 5473);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahnn 2013 tentang, Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratil Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain
Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran
Dalam Penyelenggaraan Jaminaan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahnn 2013 Nornor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29);
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 lumtang
Perubahan atas Peratnran Presiden No. 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan ( Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255) ;
18. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertarin Program Jaminan Sosial
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
253);
19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-
12/MEN/Vl/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan,
Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukura Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Peraiuran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Sususan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (D-mbaran Daerali
Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 254
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatan roda Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan desa perlu adanya dukungan alokasi dana desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan desa,
maka perlu adanya petunjuk teknis tentang pelaksanaan penggunaan
alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati
Konawe;
c. bahwa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2018 di proyeksikan sebesar 10 % (10 persen) dari Dana
Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab.
Konawe Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan dengan peraturan
Bupati Konawe tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambalian
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 ) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata Cara dan
Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah drubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahim 2014
TentangDana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubali dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
TentangDana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan Menteri D a l a m N e g e r i R e p u b l i k I n d o n e s i a Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor .... Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor....);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB III PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKNISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN
PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
S-1/MK.7/201B tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian
Pokok-Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018, maka perlu adanya
perbaikan dan penyusaian rincian dana desa desa tahun anggaran
2018 dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten KonaweTahun Anggaran 2018;
1. Undang -undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomo 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belarya Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
urusan Pemerintahan anatara Pemerintah, pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2017 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomo )
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaran
Pemerintah Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2015 tentang Kode Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 /PMK.07 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 211 );
22. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S -
1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian Pokok-
Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018;
23. Peraturan Konawe Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN
ANGGARAN 2018
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 19.B Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19.B, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 234.B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Konawe perlu mengatur pedoman pelaksanaan
Peraturan Daerah tersebut dengan Peraturan Bupati Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
rnenetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Norn or 8 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
RakyatDaerah Kabupaten Konawe.
1. Undang -undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang undang Nomor l2Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5581j, Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaga Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Norn or 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2017 Nomor 209);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor
210);
8. Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB V TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB VI TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAB VII BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VIII BELANJA PENUNJANG KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 232
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 33 Ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 118;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor
174);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Produk Hukum Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036).
12. Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor
12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBATALAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III TATA CARA PENGAJUAN PEMBATALAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 231
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin kompleknya permasalahan
yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan
pengelolaan Pajak Daerah, maka demi efektifitas
pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, Penetapan,
Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Konawe perlu
pengaturan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang -
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5179);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan
Lain - lain;
13. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor
20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP
dan/ atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak
Dan/ Atau Pengusaha Kena Pajak.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
BAB III TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
BAB IV TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat