PENEMPATAN PEGAWAI TEKNIS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 283
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Pegawai Teknis Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya untuk membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan
penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan
yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan
tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang
peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk kepentingan dinas pemerintahan dan
pelayanan kemasyarakatan pada Dinas Penanaman
Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
di pandang perlu menempatkan pegawai yang profesional
dibidangnya masing-masing yang berasal dari organisasi
perangkat daerah kabupaten konawe;
c. bahwa penempatan pegawai dari organisasi perangkat
daerah pemerintah daerah kabupaten konawe pada
Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe adalah pegawai yang ditugaskan oleh
instasi teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas
pelayanan perizinan dan segala kewajiban maupun hak
kepegawaian sepenuhnya diserahkan kepada Dinas
Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a , huruf b dan huruf c maka perlu
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah TK. 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksa dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahunn 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174).
- PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PENEMPATAN
PEGAWAI TEKNIS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- 7
|