Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan Dan Gotong Royong Padat Karya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan Dan Gotong Royong Padat Karya;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan Dan Gotong Royong Padat Karya, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. PGRM;
3. Pelaksanaan;
4. Organisasi;
5. Bidang-Bidang Kegiatan;
6. Pembinaan Pengendalian;
7. Monitoring, Evaluasi dan Perlaporan;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2013
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya
penyediaan cadangan pangan pemerintah kabupaten, yang
merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan
Nasional;
bahwa dalam rangka pengembangan cadangan pangan
pemerintah kabupaten telah dialokasikan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2012 Kabupaten
Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
91/Permentan/OT.140/12/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007;dan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; DANA; ORGANISASI PELAKSANAAN; MEKANISME PENGADAAN; MEKANISME PENYALURAN; PELAPORAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2010
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 900/1328-TU/KEU Tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pembatalan Perda dan Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan keberadaan Perpustakaan yang berfungsi sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan perpustakaan tingkat daerah dan pembudayaan gemar membaca merupakan kewenangan Daerah serta urusan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika Ketentuan Umum; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Jenis- Jenis Perpustakaan; Pembentukan dan Perencanaan; Sarana dan Prasarana; Koleksi Perpustakaan; Koleksi Daerah dan Naskah Kuno; Tenaga Perpustakaan; Kepala Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Pembudayaan Gemar Membaca; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengembangan; Pengawasan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa potensi pendapatan asli Daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran guna pembiayaan. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan pungutan Retibusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaaan alat Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Pungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi;
9. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat
ABSTRAK:
Gotong royong merupakan semangat dasar yang melandasi Pancasila sebagai falsafah bangsa serta sebagai salah satu budaya bangsayangbersumber dari nilai – nilai kolektifitas, persatuan, dan tolong menolong untuk mewujudkan tujuan bersama adalah salah satu instrumen penting yang bisa membantu mewujudkan percepatan pembangunan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya pembangunan daerah memerlukan upaya bersama, sehingga diperlukan upaya yang dapat menggerakan masyarakat agar berdaya untuk secara bersama–sama bekerja dan terlibat aktif dalam pembangunan di daerahnya guna mencapai tujuan bersama. Dalam rangka mewujudkan amanat pembangunan desa yang berlandaskan semangat gotong royong maka diperlukan ketentuan hukum yang mengatur secara komprehensif pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan melalui gotong royong guna mewujudkan sistem pembangunandesa/kelurahan yang terencana, terukur, terarah, berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat desa/kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan. Ruang lingkup PGRM mencakup: bidang fisik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya. Organisasi penyelenggara PGRM yaitu tim pengarah PGRM, tim pembina PGRM, tim penggerak PGRM, dan agen PGRM. Gotong royong mandiri dilaksanakan sendiri oleh masyarakat setempat secara swadaya terhadap program atau kegiatan pembangunan yang bersifat insidentil guna memenuhi tujuan dan kepentingan bersama. Gotong royong stimulan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat atau Kelompok Tani setempat, yang dikoordinasikan oleh agen PGRM. Gotong royong stimulan yang berkaitan dengan pertanian seperti pembuatan/perbaikan saluran irigasi cacing dan pembuatan/perbaikan pagar kawasan dikoordinasikan oleh Agen PGRM dengan melibatkan Petugas Pengatur Air dan Ketua Kelompok Tani diwilayah kelompok tani bersangkutan. Jenis program atau kegiatan yang direncanakan untuk gotong royong padat karya meliputi tetapi tidak terbatas pada: pembangunan jalan baru/jalan usaha tani; pembangunan/normalisasi saluran irigasi; pembangunan badan jalan; perkerasan jalan lingkungan; pembangunan rabat beton jalan lingkungan; dan pembangunan fasilitas lainnya. Program atau kegiatan gotong royong padat karya yang berasal dari usulan masyarakat atau Agen PGRM yang ditetapkan dalam APBD dan APB Desa dilaksanakan oleh Agen PGRM bersama masyarakat setempat. Pembiayaan Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya bersumber dari: APBD, APB Desa, dana CSR, dan/atau sumber lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan diganti dengan yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa meliputi pemilihan kepala desa serentak; dan pemilihan kepala desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, dan dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. Pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan melalui tahapan: persiapan; pencalonan; pemungutan suara; dan penetapan. Rancangan biaya pemilihan Kepala Desa disusun sesuai dengan kebutuhan Panitia Pemilihan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Pemilihan Kepala Desa. dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Perda ini. Pengawasan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Camat. Pemilihan dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya paling sedikit 50% + 1 (lima puluh persen ditambah 1) dari jumlah pemilih yang telah disahkan.BPD menyampaikan Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada Bupati melalui Camat berdasarkan berita acara penghitungan suara dari Panitia pemilihan dan dilengkapi berkas penghitungan suara untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan penghitungan suara. Kepala Desa sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bupati. Dalam Perda ini diatur pula tentang tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa, serta tindakan penyidikan dan pemberhentian terhadap Kepala Desa. Bagi calon kepala desa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan Peraturan Bupati
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah, Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Koperasi, UMKM
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2022/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan
peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perkoperasian, ketentuan UndangUndang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN
KOPERASI DAN USAHA MIKRO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEMUDAHAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI;
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO;
PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO;
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO PEMERINTAH DESA;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA;
PENGHARGAAN;
MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENDANAAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERLAIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
Penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019 dan pada tahun 2021 akhir RPJMD.
Dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mengimplementasikan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian universal access tahun 2019 dan pada tahun 2021 akhir RPJMD, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015-2019.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015-2019, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peran, Fungsi, Dan Kedudukan RAD-AMPL Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015-2019; Pelaksanaan RAD-AMPL Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun 2015-2019; Pemantauan Dan Evaluasi RAD-AMPL Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015-2019; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sepakat Dengan Desa Majumulyo, Desa Sidomulyo, Desa Sarimulya Kecamatan Mantewe, Desa Maduretno, Desa Maju Sejahtera, Desa Selaselilau Kecamatan Karang Bintang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sepakat dengan Desa Majumulyo Desa Sidomulyo, Desa Sarimulya Kecamatan Mantewe, Desa Maduretno, Desa Maju Sejahtera, Desa Selaselilau Kecamatan Karang Bintang.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; Permendagri Nomor 45 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Perbup Nomor Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat