Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian, Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengkoordinasikan program kerja kegiatan bidang Perekonomian agar lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan pembangunan Daerah maka perlu disusun perencanaan terarah terpadu antar lintas sektor lingkup perekonomian, maka perlu dirumuskan kegiatan-kegiatan prioritas bidang Perekonomian sebagai Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian, Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Tanah Bumbu;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023;
PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL DAN DAERAH
KOMODITAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PRODUK UNGGULAN
KABUPATEN TANAH BUMBU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBENTUKAN FORUM KLUSTER BESERTA KELEMBAGAANNYA; PEMBENTUKKAN FORUM STAKEHOLDER; DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN KLUSTER DAN FORUM STAKEHOLDER; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH BUMBU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PELAKU PENGADAAN; PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PERSIAPAN PEMILIHAN BARANG/JASA BLUD; PELAKSANAAN PEMILIHAN BARANG/JASA BLUD; PELAKSANAAN KONTRAK BARANG/JASA BLUD; PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA; SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN; PENGAWASAN PENGADAAN BARANG/JASA; SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENGALOKASIAN ADD; MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGGUNAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 89 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2023/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kinerja, peningkatan pelayanan terhadap masyarakat serta peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu dipertimbangkan kenaikan besaran tunjangan Kepala Desa dan tunjangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain honorarium, perjalanan dinas dalam
negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah, perlu memberikan biaya penunjang Pembinaan dan Pengawasan internal pemerintah serta perjalanan dinas khusus Pembinaan dan Pengawasan;
c. bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 119 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SUSUNAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS; BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas serta mengoptimalkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, perlu dilaksanakan evaluasi kelembagaan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
PERANGKAT DAERAH; KEPEGAWAIAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
SISTEM KERJA PEMERINTAH DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYEDERHAAAN BIROKRASI; MEKANISME KERJA; PROSES BISNIS; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 124 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 PeraturanPemerintahNomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalianInternPemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPedoman Penyelenggaraan Sistem PengedalianInternPemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun2020; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan Nomor: PER-1326/K/LB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYELENGGARAAN SPIP;
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP;
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 123 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, BD.2022/NO.123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggantian Fasilitas Kendaraan Dinas Jabatan Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, motivasi dandisiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, serta dalam rangka mewujudkan efisiensi penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun2022tentang Hubungan Keuangan Antara PemerintahPusat dan Pemerintah Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggantian Fasilitas Kendaraan Dinas Jabatan pada Perangkat Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENGGANTIAN FASILITAS KENDARAAN DINAS JABATAN PADA PERANGKAT DAETAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PEMBERIAN PFKDJ;
MEKANISME PEMBAYARAN;
PEMBIAYAAN;
PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (6), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PANITIA PEMILIHAN DAN PENETAPAN TPS;
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA;
KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON KEPALA DESA;
SELEKSI BAKAL CALON KEPALA DESA;
PEMBIAYAAN;
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK/BERGELOMBANG;
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK/BERGELOMBANG DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019;
PEMUNGUTAN SUARA;
PERHITUNGAN SUARA;
SANKSI PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN;
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN;
PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH;
PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat