Peraturan ini memuat tentang : PENGGANTIAN FASILITAS KENDARAAN DINAS JABATAN PADA PERANGKAT DAETAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN PFKDJ; MEKANISME PEMBAYARAN; PEMBIAYAAN; PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat