Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 92 Tahun 2023

Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENGALOKASIAN ADD; MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGGUNAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.92
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan