Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENGALOKASIAN ADD; MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGGUNAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat