Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 95 Tahun 2023

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH BUMBU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PELAKU PENGADAAN; PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PERSIAPAN PEMILIHAN BARANG/JASA BLUD; PELAKSANAAN PEMILIHAN BARANG/JASA BLUD; PELAKSANAAN KONTRAK BARANG/JASA BLUD; PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA; SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN; PENGAWASAN PENGADAAN BARANG/JASA; SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 95 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.95
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan