Peraturan Bupati ini memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH; KEPEGAWAIAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat