Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 97 Tahun 2023

Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian, Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL DAN DAERAH KOMODITAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PRODUK UNGGULAN KABUPATEN TANAH BUMBU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBENTUKAN FORUM KLUSTER BESERTA KELEMBAGAANNYA; PEMBENTUKKAN FORUM STAKEHOLDER; DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN KLUSTER DAN FORUM STAKEHOLDER; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian, Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.97
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan