Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
Setiap warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan berhak atas hak perpajakannya dan wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah yang dapat digunakan untuk upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan agar tertib dan taat untuk membayar pajak perlu dilakukan pengaturan penagihan pajak daerah dengan surat paksa. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan surat paksa, maka untuk melakukan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan ketentuan peraturan daerah yang mengaturnya untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan wajib pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa.
Dasar hukum : UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 136 Tahun 2000; PP Nomor 137 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa. Bupati melalui Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah berwenang melakukan penagihan Pajak Daerah dengan surat paksa. Penagihan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah berwenang: mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak dan menerbitkan dokumen/surat yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan tindakan penagihan Pajak Daerah apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak sesuai dengan batas waktu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dari Pejabat Struktural diinstansinya dan/atau serendah–rendahnya Kepala Desa untuk Pejabat di Desa atau lurah untuk pejabat di Kelurahan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak dapat menunda pelaksanaan penyitaan. Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengeluarkan perintah tertulis kepada Jurusita untuk melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak diatur dalam Peraturan Bupati.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepoliasin Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 36 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2018; Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017; Perbup Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2017; Perbup Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga Belas Dan
Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Gaji Ketiga Belas Dan
Tunjangan Hari Raya; Pengendalian Internal; Anggaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusuntugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipandalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan TataKerjaUnsur-unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Tugas, Fungsi Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas, Fungsi Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
3. Tata Kerja
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi, uraian tugas
dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas
Pendidikan dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata
Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2
Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.130/8/2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/
Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/
Permentan/SR.130/11/2014 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015, meliputi peruntukan pupuk bersubsidi; kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 04
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Industri Unggulan Daerah;
Jangka Waktu RPIK Tahun 2020-2024;
Pelaksanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomo 1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hotel Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan Dan Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022
Bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan
Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan Desa Wisata di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : DESA WISATA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENCANANGAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DESA WISATA;
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA;
PENGELOLA DESA WISATA;
USAHA PARIWISATA DESA WISATA;
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA;
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KERJA SAMA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENGHARGAAN;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Bahwa bahan galian merupakan potensi sumber daya alam yang
tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaanya perlu
dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung
jawab, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan serta
pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat.
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengelolaan pertambangan umum yang meliputi
kebijakan, perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan,
pengawasan, pengendalian, konservasi dan pengembangan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertambangan Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008; Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
30/PUU/VIII/2010.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertambangan umum, dengan sistem matika KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; JENIS DAN PENGUSAHAAN; WP DAN WPR; PERIZINAN; HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN; USAHA JASA PERTAMBANGAN; PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; REKLAMASI BEKAS WIUP; HUBUNGAN PEMEGANG IUP DENGAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHENTIAN SEMENTARA
KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN; BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat