APBD
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 900/1328-TU/KEU Tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pembatalan Perda dan Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah Tanah Bumbu;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|