Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2009

Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk Badan Usaha Milik Desa; Syarat Pendiroan Bumdes; Kepengurusan Bumdes; Tata Kerja Bumdes; Mekanisme Pembentukan Pengurus; Permodalan; Tahun Buku Dan Anggaran Bumdes; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bumdes; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
25 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan