Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa keradaan Alur Pelayaran Sungai yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna alur sungai dan/atau masyarakat sertauntuk peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pengelolaan Alur Pelayaran Sungai guna meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Alur Pelayaran Sungai di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 53 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
PERENCANAAN;
PEMBANGUNAN;
PENGOPERASIAN;
PEMELIHARAAN;
PEMBINAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN;
PENDANAAN;
LARANGAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022
Bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan
Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan Desa Wisata di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : DESA WISATA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENCANANGAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DESA WISATA;
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA;
PENGELOLA DESA WISATA;
USAHA PARIWISATA DESA WISATA;
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA;
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KERJA SAMA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENGHARGAAN;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3ayat(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021;Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perubahan APBD;Perubahan Penjabaran APBD;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003;. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang-undang nomor 17 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9
Tahun 2020;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun2021
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan, untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing
Daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang
dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
adalah pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum,
kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan
Peraturan Daerah yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016.
Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyususanan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutp.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
117
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pejabat Pengelolan Barang Milik Daerah;Petencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah;Pengadaan;Penggunaan;pemanfaatan;Pengamanan, Pemeliharaan dan Penyelesaian Sengketa;Penilaian;PemindahtangananPemusnahan;Penghapusan;Penatausahaan;Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah;Insentif DaerahPendanaan;Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;Pengelolan Barang Milik Daerah Pada satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah;Barang ilik Daerah Berupa Rumah Negara;Ganti Rugi dan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
79 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Retribusi PBG; Pengurangan, Keringanan, dan Pembesaran Retribusi PBG; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Keberatan Wajib Retribusi PBG; Pemeriksaaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan
dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya;bahwa dalam penyelenggaraan penyediaan air yang dapatmemberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu maka diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan irigasi di daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf d UndangUndang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah kabupaten bertugas mengembangan dan
mengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor ;6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2017
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Irigasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengembangan sistem Irigasi Daerah;Pengelolaan Sistem Irigasi;Kelembagaan Pengelolaan Irigasi;Kewenangan Pengeloaan Sistem Irigasi;;Pengembangan dan Pengelolaan sistem Irigasi;Pengelolaan air Irigasi;Pengelolaan aset Irigasi;Pembinaan,Pengawasan, dan Pemberdayaan;Penyelenggaraan Irigasi Oleh Pemerintah desa;Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian
waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah serta dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan
berusaha di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 202; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha di Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sektor Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha; Kewenangan dan Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Pelaporan dan Penyelesaian Keberatan; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Jalan Khusus merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan implementasi tujuan bernegara dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban, kelancaran,kenyamanan dan keamanan untuk mobilitas lalu lintas angkutan barang oleh perusahaan yang ada di wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu yang melebihi daya dukung Jalan perlu pengaturan Penyelenggaraan Jalan Khusus di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam rangka Penyelenggaraan Jalan Khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penggunaan Jalan; Jalan Khusus; Pembangunan Jalan Khusus; Perizinan; Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Penyelenggara Jalan Khusus; Larangan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat