Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pejabat Pengelolan Barang Milik Daerah;Petencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah;Pengadaan;Penggunaan;pemanfaatan;Pengamanan, Pemeliharaan dan Penyelesaian Sengketa;Penilaian;PemindahtangananPemusnahan;Penghapusan;Penatausahaan;Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah;Insentif DaerahPendanaan;Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;Pengelolan Barang Milik Daerah Pada satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah;Barang ilik Daerah Berupa Rumah Negara;Ganti Rugi dan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat