Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dipandang perlu untuk menyatakan rasa puji dan syukur yang dilandasi dengan semangat juang, yang diwujudkan dalam Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan adanya Mars dan Hymne Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat menjadi lagu wajib yang diperkenalkan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Perppu Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang hymne dan mars Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi : ketentuan umum, hymne dan mars, pemberian penghargaan dan pelestarian, peran serta masyarakat, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat
dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan
digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang
tumbuh berkembang di Kabupaten Tanah Bumbu
berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta
kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan
dilestarikan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan
Pengembangan serta Lembaga Adat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan
Pengembangan serta Lembaga Adat, yang meliputi susunan organisasi Lembaga Adat; kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat; hak, kewenangan dan kewajiban lembaga adat; hubungan lembaga adat dengan organisasi pemerintah; mekanisme pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat; upacara adat dan seni budaya; pembinaan; perlindungan dan pemeliharaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan perlu kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 384/M-DAG/KEP/6/2008; Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 481 K/30/DJB/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah menunjuk Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Sebagai Pelaksana kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan penunjukan Perusahaan Daerah sebagai pelaksana jasa survey adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan kontrol kuantitas produksi eksploitasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihakkedua dengan prinsip saling menguntungkan. Besaran tarif yang digunakan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak ketiga yang dicantumkan melalui Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama. Rincian pembagian uang hasil kegiatan jasa survey oleh Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama kepada kas daerah adalah: 85% ke Kas Daerah (PAD); 5% ke Perusahaan Daerah BJU (Operasional); 10% ke Perusahaan Daerah BJU (Pendapatan) yang berlaku untuk setiap transaksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2015
Kewajiban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya. Pemberian perizinan dilaksanakan dengan menerapkan pola pelayanan terpadu melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, diperlukan upaya penyederhanaan dalam pengaturan hukum yang mendukungnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaiman telah diubah dengan Staatsblad 1940 Nomor 450); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perizinan, dengan ruang lingkup pemberian izin baru; perubahan perizinan; perpanjangan atau her registrasi atau daftar ulang perizinan; pemberian salinan perizinan; pembatalan perizinan; penolakan perizinan; pembekuan perizinan; legalisasi perizinan; dan pencabutan perizinan. Hal yang diatur meliputi fungsi perizinan, subjek dan objek perizinan, pengelompokan jenis perizinan, jenis, penyelenggara pelayanan perizinan, persyaratan prosedur perizinan dan standar pelayanan perizinan, peningkatan kualitas danstandar prosedur, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan untuk orang pribadi dan badan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
34 halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Perimbangan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang penetapan Anggaran pembangunan desa 1 milyar bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu, melalui pos Anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa. Penggunaan dana yang diterima oleh desa dari Pemerintah Daerah dipergunakan untuk: pemberdayaan Masyarakat Desa yang pembiayaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan skala prioritas yang ada; pembangunan infrastruktur; dan biaya operasional pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Tata cara penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban dana pembangunan 1 milyar akan diatur dalam Peraturan Bupati.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Sehat dan Pintar
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan kesehatan dan pendidikan, agar semua penduduk mendapatkan kesempatan layanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu, perlu dukungan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program Kartu Sehat dan Pintar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kartu Sehat dan Pintar.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Kartu Sehat dan Pintar. Pemberian Kaspin dimasudkan untuk memberikan bantuan biaya kesehatan dan pendiidkan kepada penduduk miskin. Pemberian Kaspin bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal yang diatur meliputi pemegang kartu KASPIN, Penerima dan Penyaluran KASPIN, jenis layanan dan kegiatan, tempat pemberian layanan, dan pembayaran tagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif dan rasional serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, perlu untuk menata kembali kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri atas Sekretaris Daerah; Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan; dan Asisten Bidang Administrasi Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk terciptanya organisasi perangkat daerah yang efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil daerah, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sehinnga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan perubahan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara huruf e dan huruf f disisipkan satu huruf yakni huruf e1; dan Ketentuan Bab III Bagian Pertama, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga di ubah serta diantara bagian Kelima dan bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama,Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 bulan Nopember tahun 2014,Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 bulan Nopember tahun 2014,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 .
Peraturan Ini Mengatur Tentang;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
wilayah Kota Batulicin merupakan wilayah sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, serta sebagai daerah tujuan wisata dan budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana yang berkualitas untuk menuju Kabupaten Tanah Bumbu yang madani,secara geografis Kabupaten Tanah Bumbu yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat, berpotensi negatif berupa meluasnya peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya, yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya,pencegahan dan penaggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah agar pelaksanaaannya dapat lebih berdaya guna berhasil guna,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2012 ;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 420/MENKES/SK/III/2010 ;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 421/MENKES/SK/III/2010;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 422/MENKES/SK/III/2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
16 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut ;
1,Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pencegahan
4.Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat
5.Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza
6.Pembiayaan
7.Kemitraan Dan Jejaring Kerja
8.Jenis Obat
9.Sanksi
10.Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat