Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan perubahan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara huruf e dan huruf f disisipkan satu huruf yakni huruf e1; dan Ketentuan Bab III Bagian Pertama, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga di ubah serta diantara bagian Kelima dan bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat