Peraturan Daerah ini memuat tentang Perizinan, dengan ruang lingkup pemberian izin baru; perubahan perizinan; perpanjangan atau her registrasi atau daftar ulang perizinan; pemberian salinan perizinan; pembatalan perizinan; penolakan perizinan; pembekuan perizinan; legalisasi perizinan; dan pencabutan perizinan. Hal yang diatur meliputi fungsi perizinan, subjek dan objek perizinan, pengelompokan jenis perizinan, jenis, penyelenggara pelayanan perizinan, persyaratan prosedur perizinan dan standar pelayanan perizinan, peningkatan kualitas danstandar prosedur, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat