Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2015

Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang hymne dan mars Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi : ketentuan umum, hymne dan mars, pemberian penghargaan dan pelestarian, peran serta masyarakat, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2015
Tanggal Berlaku
21 Mei 2015
Sumber
LD.2015/No. 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan